Disdukcapil Ngawi Gelar Perekaman E-KTP Massal di Empat Desa

Geneng,21/9/2024- Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) massal. Kegiatan ini dilaksanakan di empat desa, yakni Klitik, Baderan, Keniten, Klampisan, pada Sabtu, 21 September 2024.

Fokus utama kegiatan ini adalah pada perekaman e-KTP bagi warga yang baru berusia 16 dan 17 tahun. Usia ini merupakan batas minimal untuk memiliki e-KTP, sehingga penting bagi mereka untuk segera melakukan perekaman agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.

Perekaman e-KTP massal ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat, terutama bagi anak-anak yang baru berusia 16 dan 17 tahun. Dengan memiliki e-KTP, mereka sudah siap untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Kegiatan perekaman dilaksanakan di kantor desa masing-masing agar lebih mudah diakses oleh warga. Petugas Disdukcapil beserta perangkat desa bekerja sama untuk melayani warga yang datang. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, seluruh warga, terutama generasi muda, dapat memiliki e-KTP yang sah dan valid. Ini penting tidak hanya untuk keperluan Pilkada, tetapi juga untuk berbagai kepentingan lainnya seperti mengurus administrasi perbankan, pendidikan, dan pekerjaan.

Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau ingin memperbarui data kependudukannya dapat memanfaatkan kesempatan ini. Disdukcapil Kabupaten Ngawi membuka layanan perekaman e-KTP setiap hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *