Rapat Koordinasi PAPBDes di Kecamatan Geneng, Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Desa

Geneng, 18 Oktober 2024 – Pemerintah Kecamatan Geneng menggelar rapat koordinasi terkait penyaluran Bantuan Keuangan Desa (BK) Sarana Prasarana Perdesaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada hari kamis 17 Oktober 2024 di pendopo kecamatan ini dihadiri oleh Camat Geneng beserta jajarannya, seluruh kepala desa, serta Kaur Keuangan dan Perencanaan se-Kecamatan Geneng.

Dalam sambutannya, Camat Geneng Hangga Agung Otto Fandian menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai wadah untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan pembangunan desa. Beliau menekankan agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama secara sinergis dan efektif dalam mengelola anggaran desa. Selain itu, Camat Geneng juga memberikan arahan terkait kebijakan terbaru yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PAPBDes.

Fokus utama rapat koordinasi ini adalah membahas mekanisme pencairan BK Sarana Prasarana Perdesaan tahun anggaran 2024. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/738/404.101.2/B/2024 tentang perubahan atas keputusan bupati sebelumnya terkait lokasi dan alokasi bantuan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait dengan pengintegrasian bantuan dana keuangan ke dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penjabaran perubahan APBDes tahun anggaran 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Untuk mendapatkan bantuan ini, setiap desa diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Proposal Usulan: Setiap desa harus mengajukan proposal usulan yang lengkap, termasuk surat permohonan dari kepala desa, latar belakang proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar proyek, foto kondisi awal, denah lokasi, serta fotokopi Berita Acara Musyawarah Desa (BA Musdes).

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Desa yang belum menyerahkan LPJ BK Sarana Prasarana APBD tahun 2024 diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut.
Dokumen Pelengkap: Selain proposal dan LPJ, desa juga harus melengkapi dokumen pelengkap lainnya seperti surat keterangan kepala desa atau risalah musyawarah khusus yang menyatakan bahwa usulan proyek tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Ngawi atau aspirasi masyarakat, serta surat pengantar dari Camat.

Penggunaan dana bantuan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan penggajian tenaga kerja berdasarkan prinsip keuangan yang rasional.

Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk:
Menyamakan persepsi terkait pelaksanaan bantuan keuangan desa.
Memastikan seluruh desa memahami mekanisme pengajuan dan pencairan dana.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bantuan.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, seluruh desa di Kecamatan Geneng dapat memanfaatkan dana bantuan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *