PENYUSUNAN SISTEM PELAYANAN KEPEGAWAIAN PENGISIAN E-KINERJA BKN DI KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. Sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran secara nasional, Instansi Pemerintah diharapkan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN secara utuh mulai tahun 2023 dan seterusnya, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN. Mendasar pada surat edaran BKN tersebut, maka setiap pegawai harus mempunyai kemampuan dalam mengisi aplikasi e-Kinerja BKN. Terobosan atau inovasi yang dilakukan pada aksi perubahan ini adalah melaksanakan Penyusunan Sistem Pelayanan Kepegawaian (Si LAGA) Pengisian e-Kinerja BKN di Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Inovasi ini dibuat dengan menyusun sebuah sistem yang berisi tentang:

  1. Forum Pegawai (berisi seluruh pegawai yang mengisi e-kinerja BKN).
  2. e-book Pengisian e-Kinerja BKN
  3. Video Edukasi Pengisian e-Kinerja BKN
  4. Materi Bintek Pengisian e-Kinerja BKN

Penyusunan Sistem Pelayanan Kepegawaian Pengisian e-Kinerja BKN di Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dapat dijadikan inovasi solusi untuk meningkatkan kinerja Sub Bagian Umum Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Pengisian e-Kinerja BKN akan ditagih BKPSDM guna dihubungkan dengan aplikasi SIASN dan harus dilakukan tiap tiga bulan sekali sehingga ASN membutuhkan sistem yang dapat membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *