Sekretariat

Fungsi Kesekretariatan:

1. Mengoordinasikan pelaksanaan informasi birokrasi;

2. Mengoordinasikan kegiatan;

3. Koordinasi dan penyusun rencana Program dan;

4. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian keuangan kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat serta kearsipan dan dokumentasi;

6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan

7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya