Fungsi Kesekretariatan:
1. Mengoordinasikan pelaksanaan informasi birokrasi;
2. Mengoordinasikan kegiatan;
3. Koordinasi dan penyusun rencana Program dan;
4. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian keuangan kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat serta kearsipan dan dokumentasi;
6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya