Kecamatan Geneng | Kab. Ngawi

Website Resmi Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi

Tugas Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kecamatan serta
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi Kecamatan:

1. Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;

6. Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;

7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.