Profil

Tugas Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kecamatan serta
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi Kecamatan:

1. Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;

6. Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;

7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.