Tugas Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kecamatan serta
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi Kecamatan:
1. Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
6. Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;
7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.