Ngawi Jamin Keakuratan Timbangan, Sidang Tera Ulang Digelar

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi menggelar sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) di Kecamatan Geneng pada Senin dan Selasa, 9-10 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli di pasar tradisional dan toko kelontong, guna melindungi hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sidang tera ulang ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Geneng, seperti pedagang pasar, toko kelontong, hingga industri kecil menengah. Petugas dari Disperdagperin melakukan pengecekan secara teliti terhadap berbagai jenis alat ukur, mulai dari timbangan, meteran, hingga takaran. Alat ukur yang dinyatakan lolos tera akan diberikan segel sebagai tanda bahwa alat tersebut sudah memenuhi standar.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli,” ujar Jaka Rusmana Sekcam Geneng “Dengan alat ukur yang akurat, konsumen tidak akan merasa dirugikan dan para pedagang pun akan mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi.”

Selama pelaksanaan sidang tera ulang, petugas menemukan beberapa alat ukur yang belum memenuhi standar. Alat-alat tersebut kemudian dilakukan penyetelan ulang atau bahkan ditera ulang.

Salah seorang pedagang pasar Tepas, Pardi, mengaku sangat mendukung kegiatan sidang tera ulang ini. “Dengan adanya sidang tera ulang ini, saya merasa lebih tenang karena alat ukur yang saya gunakan sudah terjamin keakuratannya. Ini juga akan membuat pelanggan saya lebih percaya pada saya,” ujarnya.

Disperdagperin Kabupaten Ngawi berencana akan menggelar sidang tera ulang secara rutin di seluruh kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli di wilayah Kabupaten Ngawi selalu dalam kondisi baik dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *