Monev Keuangan Desa Semester II Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Geneng Berjalan Lancar

Geneng, 5 Januari 2024 ā€“ Pemerintah Kecamatan Geneng telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara komprehensif terhadap pengelolaan keuangan desa dan aset desa pada semester II tahun anggaran 2024. Kegiatan ini melibatkan seluruh  desa yang berada di wilayah Kecamatan Geneng, dimulai dari Desa Tambakromo pada tanggal 9 Desember 2024 dan berakhir di Desa Tepas pada tanggal 30 Desember 2024.

Tim monev yang terdiri dari Camat Geneng, Sekretaris Camat, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta staf terkait, beserta pendamping desa, secara intensif memeriksa pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa dana desa yang diterima oleh setiap desa digunakan secara tepat, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan monev ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan desa, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, berbagai peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah lainnya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan monev ini. Peraturan-peraturan tersebut secara jelas mengatur tentang kewenangan desa, pengelolaan dana desa, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana desa.

Selama kegiatan monev, tim fokus pada beberapa aspek penting, antara lain:

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan: Tim memeriksa apakah pengelolaan keuangan desa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

Keefektifan penggunaan dana desa: Tim mengevaluasi apakah dana desa telah digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.

Ketertiban administrasi: Tim memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen keuangan desa, serta sistem pencatatan yang digunakan.

Hasil dari kegiatan monev ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Temuan-temuan yang diperoleh selama kegiatan monev akan dijadikan dasar untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa yang memerlukan perbaikan dalam pengelolaan keuangannya. Selain itu, hasil monev juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di tahun 2025 .

Ke 13 desa  telah berhasil menyelesaikan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari dana desa, seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.

Dengan adanya kegiatan monev secara berkala, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Geneng dapat semakin transparan, akuntabel, dan efektif. Hal ini akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *