Geneng – Sebanyak 75 calon perangkat desa di Desa Keraswetan, Kecamatan Geneng, Ngawi, hari ini Selasa (26/08/2025) mengikuti pembekalan teknis dan tata tertib ujian. Acara yang digelar di Pendopo Kantor Desa Keraswetan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi ujian serentak yang dijadwalkan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Pendaftaran perangkat desa di Keraswetan sendiri telah ditutup pada 1 Agustus 2025 lalu. Setelah dibuka sejak 21 Juli, panitia mencatat antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. Total ada dua formasi yang dibuka, yakni Kepala Dusun Bayemkalang dan Kepala Dusun Keraswetan 1.
Formasi Kepala Dusun Bayemkalang menarik 33 pendaftar. Sementara itu, Kepala Dusun Keraswetan 1 menjadi primadona dengan jumlah pendaftar mencapai 42 orang. Secara keseluruhan, 75 peserta ini akan memperebutkan dua posisi penting di lingkungan desa.

Camat Geneng, dalam sambutannya, memberikan penekanan khusus pada tanggung jawab yang diemban oleh seorang perangkat desa, khususnya kepala dusun. Beliau menyatakan, “Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa itu sangat berat, terutama seorang kepala dusun. Mereka harus siap melayani masyarakat 24 jam dan bisa mengayomi warganya.”
Pesan Camat tersebut menjadi pengingat bagi para peserta bahwa jabatan yang mereka incar bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar yang menuntut dedikasi tinggi. Seorang kepala dusun harus menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakatnya.
Senada dengan Camat, Kapolsek Geneng turut hadir dan memberikan arahan. Beliau menekankan pentingnya kejujuran dan integritas selama proses ujian berlangsung. “Kami berharap para peserta bisa jujur. Jangan curang dan jangan membawa alat yang bisa menggugurkan peserta,” tegas Kapolsek.
“Ikuti semua tata tertib yang sudah ditetapkan oleh panitia,” tambahnya. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ujian berjalan secara adil dan transparan, sehingga hanya kandidat terbaiklah yang terpilih.

Panitia pemilihan perangkat desa juga turut menjelaskan secara detail tahapan dan tata tertib ujian. Mereka memaparkan segala larangan dan sanksi yang akan diberlakukan jika ada peserta yang melanggar aturan.
Panitia merincikan bahwa materi ujian terdiri dari lima bidang dengan total 80 soal. Materi-materi tersebut adalah:
- Pancasila: 10 soal
- UUD 1945: 10 soal
- Pengetahuan tentang pemerintahan desa: 20 soal
- Bahasa Indonesia: 20 soal
- Pengetahuan umum: 20 soal
Sebagaimana disampaikan oleh panitia, jika ada peserta yang meraih nilai tertinggi dengan skor yang sama, maka akan diadakan ujian ulang untuk menentukan siapa yang berhak menduduki posisi tersebut. Aturan ini dibuat untuk menjamin hasil yang paling objektif.
Perlu diketahui, ujian perangkat desa ini dilaksanakan serentak di empat desa se-Kecamatan Geneng, yaitu Desa Tambakromo, Keraswetan, Kersoharjo, dan Kersikan. Masing-masing desa akan menyelenggarakan ujian di lokasi yang berbeda.
Khusus untuk Desa Keraswetan, ujian akan dilaksanakan di halaman kantor desa, memanfaatkan area yang luas untuk menampung seluruh peserta. Diharapkan lokasi ini dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran selama ujian berlangsung.
Bagi mereka yang berhasil lolos, posisi perangkat desa menawarkan penghasilan tetap (Siltap) selain itu, mereka juga akan mendapatkan tanah bengkok sebagai bagian dari tunjangan.
Namun, kembali lagi, besarnya penghasilan dan tunjangan sebanding dengan beratnya tanggung jawab yang akan diemban. Seorang perangkat desa dituntut untuk memberikan pelayanan prima dan menjadi pelayan masyarakat yang tulus.


Leave a Reply