Mencari Solusi Jitu Sengketa Tanah: Perspektif Hukum Pidana dan Peran Aktif Masyarakat

Acara diskusi hukum bertema “Penanganan Sengketa Tanah dari Perspektif Hukum Pidana” yang diadakan di Desa Dempel pada tanggal 8 Juli 2024 ini merupakan langkah penting dalam mencari solusi jitu atas maraknya sengketa tanah di wilayah tersebut. Hadirnya kepala desa dari tiga desa, Sekcam geneng perwakilan dari kecamatan, jajaran Polres, Kabag Hukum Setda, dan narasumber dari PERADI menunjukkan komitmen dan sinergi kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Diskusi ini membahas tentang berbagai aspek hukum pidana yang terkait dengan sengketa tanah, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang penyerobotan tanah, pemalsuan surat tanah, dan penggelapan hak atas tanah. Narasumber dari PERADI memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak-hak hukum para pihak yang terlibat dalam sengketa tanah dan cara-cara yang sah untuk menyelesaikannya.

Selain pemaparan materi, diskusi ini juga membuka ruang bagi para peserta untuk bertanya dan bertukar pikiran. Hal ini memungkinkan terjalinnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara para pemangku kepentingan dalam mencari solusi terbaik.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi ini adalah perlunya peran aktif masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Masyarakat didorong untuk berani melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum terkait sengketa tanah. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum mereka agar tidak mudah terjebak dalam praktek-praktek ilegal yang berkaitan dengan tanah.

Diharapkan dengan adanya diskusi hukum ini, pemahaman masyarakat tentang hukum pidana dalam konteks sengketa tanah semakin meningkat. Hal ini pada akhirnya dapat membantu mengurangi angka sengketa tanah dan mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *