KPU Segera Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.

Masa Kerja Singkat, Tanggung Jawab Besar

Anggota KPPS akan bertugas mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, jujur, dan adil.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pembentukan KPPS sebagai berikut:

Pengumuman Pendaftaran: KPU akan mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17 hingga 21 September 2024.

Penerimaan Pendaftaran: Masa pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Calon anggota KPPS dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.

Penelitian Administrasi: Setelah masa pendaftaran ditutup, PPS akan melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran yang masuk. Proses ini akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024.

Pengumuman Hasil Penelitian: Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS yang lolos administrasi.

Tanggapan Masyarakat: Masa tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.

Pengadministrasian Mandiri: Calon anggota KPPS yang lolos seleksi akan melakukan pengadministrasian mandiri, termasuk pendaftaran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.

Pengisian Skrining Kesehatan: Seluruh calon anggota KPPS wajib mengikuti skrining kesehatan pada tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.

Penetapan dan Pelantikan: Setelah melalui seluruh tahapan, KPU akan menetapkan dan melantik anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024.

Tugas dan Kewenangan KPPS

KPPS memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, di antaranya:

Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap: KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan TPS.

Membuat Berita Acara: KPPS wajib membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkannya kepada pihak-pihak terkait.

Memberikan Pelayanan kepada Pemilih: KPPS harus memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih, terutama pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai anggota KPPS, dapat memantau informasi lebih lanjut melalui website resmi KPU atau menghubungi PPS di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *