Panwascam Geneng Tekankan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Ngawi 2024

Geneng, 30 September 2024. – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Geneng menggelar sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Minggu 29 September 2024. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Geneng ini dihadiri oleh Camat Geneng, Forkopimcam, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tokoh masyarakat, serta seluruh anggota Panwascam Geneng.

Dalam sambutannya, Zaifudin Zuhri selaku Ketua Panwascam Geneng menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri. “Sebagai abdi negara, ASN, TNI, dan Polri memiliki tanggung jawab untuk melayani kepentingan publik secara adil tanpa adanya intervensi politik praktis,” tegas Zaifudin. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Senada dengan Zaifudin, Camat Geneng Hangga Agung Otto Fandian juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ngawi sesuai dengan aturan hukum dan prinsip netralitas. “Saya berharap seluruh ASN di Kecamatan Geneng dapat menjaga netralitasnya selama proses pemilu berlangsung. Netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan pemilihan yang adil,” ujar Hangga.

Sebagai narasumber, Camat Geneng menjelaskan secara detail mengenai aturan-aturan yang mengatur tentang netralitas ASN. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur secara tegas mengenai kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam politik praktis.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran disiplin PNS, termasuk terlibat dalam politik praktis.
Tindakan Disiplin PNS: Hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar netralitas dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, seperti penundaan kenaikan pangkat atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Contoh Pelanggaran Netralitas: Memasang spanduk atau atribut kampanye, menghadiri kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu, memposting konten yang berpihak di media sosial, dan menjadi tim sukses atau konsultan untuk calon atau partai politik.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, khususnya ASN, TNI, dan Polri, dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Netralitas merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *