geneng.ngawikab.go.id – Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri. Dalam mengatur dan mengurus kepentinganya sendiri tersebut, desa diurus oleh sekelompok orang yang diberi wewenang untuk itu, yang disebut sebagai pemerintah desa. Pemerintah desa bertanggungjawab memenuhi kebutuhan masyarakat desa dengan berpedoman pada asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desa sebagai pemerintahan terendah yang merupakan bagian daerah otonom, memiliki wewenang dan kewajiban yang sama dalam hal mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri. Kesadaran pemerintah pusat terhadap peran desa dalam mewujudkan sinergi pembangunan secara nasional, maka pemerintah mempertegas kedudukan tentang desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana Desa atau yang disebut nama lain memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset serta diberikan hak-hak istimewa, diantaranya terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa serta proses pembangunan desa. Desa merupakan suatu organisasi yang berkaitan dengan urusan public yang dalam pelaksanaan aktivitasnya menggunakan proses administrasi.
Setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa, pada dasarnya administrasi pemerintahan desa menjadi lebih diperhatikan dan diperinci yang bertujuan untuk menjadikan desa sebagai pondasi dalam menerima data dan informasi yang berpengaruh dalam kebijakan.
Peran camat. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada camat. Itu berarti peran camat pun sangat penting. Camat wajib melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut meliputi kegiatan fasilitasi, pengawasan, bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan begitu, fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang tersebut akan efektif untuk mendorong pemerintah desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang tertib.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ada beberapa isu yang menghambat tercapainya tujuan Pemerintahan, maka dilakukan identifikasi permasalahan yang perlu segera mendapat tindakan melalui aksi perubahan. Hasil identifikasi terhadap isu pada Kecamatan Geneng sesuai dengan jabatan sebagai Kasi Pemerintahan ditemukan permasalahan sebagai berikut:
Bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa belum optimal.
maka dari itu kami membuat inovasi proyek perubahan untuk implementasi Program Pembinaan tertib administrasi desa, sehingga desa lebih mudah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat. adm. GNG