Geneng, 24/9/2024.– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) lingkup Kabupaten Ngawi. Rapat yang berlangsung pada hari Selasa, 24 September 2024 di Rumah Makan Noto Suman ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Kecamatan Geneng, diwakili Kasi Yanmum dan stafnya hadir secara langsung untuk mengikuti rangkaian kegiatan rapat koordinasi ini. Sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan materi yang sangat penting terkait peningkatan kualitas pelayanan publik. Materi yang disampaikan mencakup dua poin utama, yaitu:
1.Penyusunan Standar Pelayanan Mendasar: Narasumber memaparkan mengenai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Ditekankan pentingnya menyusun standar pelayanan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
2.Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik: Materi selanjutnya membahas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Disampaikan bahwa FKP merupakan wadah penting untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses penyusunan dan evaluasi standar pelayanan publik.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa standar pelayanan publik harus terus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Standar pelayanan yang baik akan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Standar pelayanan publik yang baik harus memenuhi beberapa prinsip dasar, yaitu:
Sederhana: Prosedur pelayanan harus mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
Partisipatif: Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan evaluasi standar pelayanan.
Akuntabel: Penyelenggara pelayanan harus bertanggung jawab atas kualitas pelayanan yang diberikan.
Berkelanjutan: Standar pelayanan harus terus diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Keadilan: Pelayanan publik harus diberikan secara adil dan merata kepada seluruh masyarakat.
Selain menetapkan standar pelayanan, penyelenggara pelayanan publik juga harus membuat dan melaksanakan maklumat pelayanan. Maklumat pelayanan merupakan bentuk komitmen penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Standar pelayanan yang telah ditetapkan akan menjadi tolak ukur dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat dapat dengan mudah menilai apakah pelayanan yang mereka terima sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan FKP yang digelar oleh Sekda Kabupaten Ngawi merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Ngawi dapat menyusun dan melaksanakan standar pelayanan publik yang baik serta melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi standar pelayanan tersebut.